PENGUNGKAPAN KASUS KEJAHATAN SEXTORTION ONLINE

  • 15 Februari 2019 15:20 WIB
Kasubag Opinev Bag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri AKBP Zahwani Pandra Arsyad (tengah) bersama Kasubdit 1 Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni (kanan) dan Kanit 2 Subdit 1 Dirsiber Bareskrim AKBP Wisnu Prabowo (kiri) memperlihatkan barang bukti kasus pornografi online atau "sextortion" melalui layanan "video call sex" di Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/2/2019). Polisi mengamankan satu orang tersangka dengan sejumlah barang bukti hasil pemerasan korban video call sex. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2854
Ukuran Berkas
2.12 MB
Disiarkan
15/02/2019 15:20 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor
Andika Wahyu