SERAH TERIMA BARANG RAMPASAN NEGARA

  • 20 Februari 2019 15:05 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kanan) bersama Jaksa Agung Prasetyo (tengah) dan Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko (kiri) menandatangani berita acara serah terima barang rampasan negara oleh KPK melalui penetapan status penggunaan (PSP) kepada Kejaksaan Agung dan BNN di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (20/2/2019). KPK menyerahkan rampasan tanah dan bangunan dari terpidana korupsi Fuad Amin, M. Nazzarudin, dan Sutan Bhatoegana dengan total nilai aset Rp110,2 miliar kepada Kejaksaan Agung dan BNN. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2669
Ukuran Berkas
3.82 MB
Disiarkan
20/02/2019 15:05 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Fanny Octavianus