SIDANG TIPIKOR

  • 4 Januari 2010 19:08 WIB
JAKARTA, 4/1- VONIS TIGA TAHUN. Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardhi dikawal petugas usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/1). Oentarto terbukti terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran di seluruh Indonesia dan divonis tiga tahun penjara, membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara, serta mengganti kerugian negara Rp25 juta. FOTO ANTARA/Dimas/pras/ed/nz/10.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1697
Ukuran Berkas
392.41 KB
Disiarkan
04/01/2010 19:08 WIB
Fotografer
Dimas
Editor