SIDANG TIPIKOR
JAKARTA, 4/1- VONIS TIGA TAHUN. Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardhi meninggalkan ruangan usai idang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/1). Oentarto terbukti terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran di seluruh Indonesia dan divonis tiga tahun penjara, membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara, serta mengganti kerugian negara Rp25 juta. FOTO ANTARA/Dimas/pras/ed/nz/10.
Foto Terkait