SIDANG TIPIKOR

  • 5 Januari 2010 16:55 WIB
JAKARTA, 5/1- VONIS TIGA TAHUN. Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Musni Tambusai meninggalkan ruangan usai sidang pembacaan putusan kasus korupsi rekening liar pada Yayasan Dana Tabungan Pesangon dan Pensiunan (YDTTP) Pekerja Migas Depnakertrans pada tahun 2003-2008 di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (5/1). Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun, denda Rp 150 juta subsider enam bulan serta uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/mes/10
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2296x1683
Ukuran Berkas
1.04 MB
Disiarkan
05/01/2010 16:55 WIB
Fotografer
Prasetyo Utomo
Editor