SIDANG PUTUSAN KASUS SUAP WALIKOTA PASURUAN

  • 25 Februari 2019 16:35 WIB
Terdakwa kasus dugaan pemberian suap Wali Kota Pasuruan Setiyono dalam proyek Pengembangan Layanan Usaha Terpadu - Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT - KUMKM) M Baqir menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (25/2/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada M Baqir dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider kurungan selama tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.27 MB
Disiarkan
25/02/2019 16:35 WIB
Fotografer
Umarul Faruq
Editor
Widodo S Jusuf