SIDANG PUTUSAN KASUS SUAP WALIKOTA PASURUAN
Terdakwa kasus dugaan pemberian suap Wali Kota Pasuruan Setiyono dalam proyek Pengembangan Layanan Usaha Terpadu - Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT - KUMKM) M Baqir bergegas usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (25/2/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada M Baqir dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider kurungan selama tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/wsj.
Foto Terkait