MIRAS ILEGAL
JAKARTA, 7/1 - MIRAS ILEGAL. Petugas Dirjen Bea Cukai menunjukan barang bukti miras ilegal dan cukai palsu saat jumpa pers di Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jakarta, Kamis (7/1). Tim Kanwil DJBC menindak dua tersangka beserta 6433 botol miras impor ilegal, 29.056 keping pita cukai palsu golongan B1 & C serta satu unit mobil yang berpotensi merugikan negara hingga Rp4 miliar. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/pd/10.
Foto Terkait