UNGKAP PERDAGANGAN SATWA LIAR
Petugas kepolisian memperlihatkan sejumlah burung berstatus dilindungi saat rilis kasus perdagangan satwa liar di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Selasa (26/2/2019). Polda Sumut berhasil menangkap sindikat perdagangan satwa liar dengan barang bukti lima ekor burung Kakatua Raja (Probosciger aterrimus), lima ekor burung Kesturi Raja (Psittrichas fulgidus), tiga ekor burung Kasuari Klambir Ganda (Casuarius casuarius), seekor burung Rangkong Papan (Bucerus Bbcornis), seekor burung Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis), dan seekor burung Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulpurea). ANTARA FOTO/Septianda Perdana/aww.
Foto Terkait