SIDANG WARGA AUSTRALIA PEMILIK KOKAIN

  • 27 Februari 2019 20:05 WIB
Terdakwa kasus kepemilikan kokain asal Australia Brandon Luke Johnsson (tengah) bersama kekasihnya Remi (kiri) mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (27/2/2019). Majelis hakim memvonis Brandon Luke Johnsson dan kekasihnya Remi dengan hukuman pidana lima tahun empat bulan penjara dan denda Rp800 Juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti memiliki kokain seberat 11,60 gram. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/ama.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3752x2502
Ukuran Berkas
2.51 MB
Disiarkan
27/02/2019 20:05 WIB
Fotografer
Nyoman Hendra Wibowo
Editor
Audy Mirza Alwi