SIDANG VONIS RICHARD MULJADI
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis kokain Richard Muljadi (kanan) berbincang dengan Penasehat Hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28/2/2019). Majelis Hakim memvonis Richard Muljadi terkait kasus kokain dengan pidana 1 tahun 6 bulan dengan dipotong masa tahanan dan direkomendasi untuk rehablitasi menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Foto Terkait