ENI SARAGIH DIVONIS ENAM TAHUN

  • 1 Maret 2019 16:40 WIB
Terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih berdiskusi dengan penasihat hukumnya saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (1/3/2019). Eni Saragih divonis majelis hakim enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5568x3712
Ukuran Berkas
2.89 MB
Disiarkan
01/03/2019 16:40 WIB
Fotografer
Hafidz Mubarak A
Editor
Audy Mirza Alwi