VONIS TERDAKWA KORUPSI DANA GEMPA MATARAM

  • 1 Maret 2019 17:45 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana rehabilitasi sekolah pascagempa Lombok Muhir memeluk kerabat seusai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Jumat (01/03/2019). Mantan Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram tersebut divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dana rehabilitasi sekolah pascagempa Lombok. ANTARA FOTO/Dhimas B Pratama/wpa/ama.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5319x3546
Ukuran Berkas
1.87 MB
Disiarkan
01/03/2019 17:45 WIB
Fotografer
Dhimas B Pratama
Editor
Audy Mirza Alwi