VONIS TERDAKWA KORUPSI DANA GEMPA MATARAM
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana rehabilitasi sekolah pascagempa Lombok Muhir memeluk kerabat seusai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Jumat (01/03/2019). Mantan Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram tersebut divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dana rehabilitasi sekolah pascagempa Lombok. ANTARA FOTO/Dhimas B Pratama/wpa/ama.
Foto Terkait