EDDY SINDORO DITUNTUT LIMA TAHUN PENJARA

  • 1 Maret 2019 21:00 WIB
Terdakwa kasus pemberian suap kepada panitera PN Jakarta Pusat Eddy Sindoro bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (1/3/2019). Mantan Presiden Komisaris Lippo Group itu dituntut Jaksa Penuntut Umum hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan karena melakukan suap terhadap panitera terkait perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4891x3261
Ukuran Berkas
2.13 MB
Disiarkan
01/03/2019 21:00 WIB
Fotografer
Hafidz Mubarak A
Editor
Pandu Dewantara