HUKUMAN CAMBUK PENEGAKAN SYARIAT ISLAM DI ACEH

  • 4 Maret 2019 14:05 WIB
Terpidana kasus pelanggar peraturan daerah (qanun) tentang Syariat Islam dieksekusi cambuk oleh algojo di halaman masjid Syuhada, Banda Aceh, Aceh, Senin (4/3/2019). Sebanyak 12 terpidana dieksekusi hukuman cambuk sebanyak tujuh hingga 25 kali setelah dipotong masa tahanan karena melanggar qanun nomor 6/2014 tentang hukum Jinayat. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1620x1080
Ukuran Berkas
232.67 KB
Disiarkan
04/03/2019 14:05 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor
Andika Wahyu