DENDA SIM

  • 12 Januari 2010 15:20 WIB
KEDIRI, 12/1 - DENDA SIM. Seorang peserta melewati rintangan saat mengikuti ujian Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Mapolresta Kediri, Jawa Timur, Selasa (12/1). Pengurusan SIM di Polresta Kediri meningkat 20 persen pasca pemberlakuan denda Rp 1 Juta bagi pengendara yang tidak memiliki SIM. Penetapan denda itu berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Umum Pasal 281 yang berisi “Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta”. FOTO ANTARA/Arief Priyono/hp/09
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1299
Ukuran Berkas
293.51 KB
Disiarkan
12/01/2010 15:20 WIB
Fotografer
Arief Priyono
Editor