EDDY SINDORO DIVONIS EMPAT TAHUN PENJARA

  • 6 Maret 2019 19:30 WIB
Terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada panitera PN Jakarta Pusat Eddy Sindoro bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/3/2019). Majelis hakim memvonis mantan Presiden Komisaris Lippo Group itu dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti bersalah menyuap Edy Nasution selaku panitera pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebesar Rp150 juta dan USD 50 ribu terkait proses perkara di PN tersebut. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5568x3712
Ukuran Berkas
2.19 MB
Disiarkan
06/03/2019 19:30 WIB
Fotografer
Hafidz Mubarak A
Editor
Widodo S Jusuf