SIDANG TIPIKOR

  • 14 Januari 2010 13:45 WIB
JAKARTA, 14/1- DITUNTUT SEPULUH TAHUN. Dirut PT Istana Sarana Raya Hengki Samuel Daud selaku rekanan Departemen Dalam Negeri dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar)menjalani sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/1). Hengki dituntut 10 tahun penjara , denda Rp 200 juta subsider enam bulan serta membayar ganti rugi Rp 82 milliar atas kasus korupsi pengadaan mobil damkar. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/ss/mes/10
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3896x2656
Ukuran Berkas
859.87 KB
Disiarkan
14/01/2010 13:45 WIB
Fotografer
Prasetyo Utomo
Editor