HANDPHONE SELUNDUPAN

  • 14 Januari 2010 19:45 WIB
TANJUNGPINANG, 14/1 - HANDPHONE SELUNDUPAN. Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), melihat 35.900 handphone selundupan, di Tanjung Pinang, Kamis (14/1). Hand phone yang disimpan dalam 71 kardus dari berbagai merek dan 16.390 aksesoris handphone dalam 250 kardus tersebut ditegah Bea dan Cukai saat diselundupkan dari Singapura pada tanggal 14 Maret 2009. FOTO ANTARA/HENKY MOHARI/ss/ama/10
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2200x1650
Ukuran Berkas
327.4 KB
Disiarkan
14/01/2010 19:45 WIB
Fotografer
Henky Mohari
Editor