SIDANG BANDAR 30 RIBU PIL EKSTASI

  • 12 Maret 2019 21:55 WIB
Lima terdakwa bandar 30 ribu pil ekstasi (dari kiri) Gita Hermawan, Ahmad Affandi, Tengku Darbi, Kaharuddin dan Zulkairi, menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di PN Dumai, Riau, Selasa (12/3/2019). Dalam nota pembelaannya, Tengku Darbi dan Zulkairi menyangkal dakwaan jaksa penuntut umum terhadap keterlibatannya dalam perdagangan pil ekstasi, sementara tiga terdakwa lainnya memohon keringanan hukuman. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/nz.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
2.42 MB
Disiarkan
12/03/2019 21:55 WIB
Fotografer
Aswaddy Hamid
Editor
Zarqoni Maksum