GELAR PERKARA PEMBAKARAN MOBIL
Polisi menyampaikan keterangan pers kasus pembakaran mobil dengan tersangka berinisial YSE (29) di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (13/3/2019). Jajaran Satreskrim Polres Temanggung berhasil membekuk tersangka pembakar mobil beserta sejumlah barang bukti, selanjutnya tersangka dijerat dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/pd.
Foto Terkait