SIDANG DAKWAAN ANGGOTA DPRD KALTENG
(dari kiri) Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Borak Milton Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding Ladewiq H Bangkan, Anggota Komisi B DPRD Kalteng Edy Rosada dan Arisavanah menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3/2019). Empat Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) didakwa menerima suap berupa uang senilai Rp240 juta yang diberikan oleh Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), Edy Saputra Suradja. Suap diberikan agar mereka tidak melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran limbah di Danau Sembuluh. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras.
Foto Terkait