KASUS KORUPSI WATERFRONT CITY

  • 14 Maret 2019 19:55 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/3/2019). KPK menetapkan Manajer Wilayah ll PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, I Ketut Suarbawa dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan jembatan waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar Adnan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang di Kabupaten Kampar, Riau tahun anggaran 2015-2016 dengan kerugian negara sekitar Rp39,2 miliar. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.61 MB
Disiarkan
14/03/2019 19:55 WIB
Fotografer
Dhemas Reviyanto
Editor
Audy Mirza Alwi