KPU SINGKAWANG LAYANI PINDAH MEMILIH

  • 14 Maret 2019 20:05 WIB
Anggota KPU Singkawang Divisi Data dan Informasi Umar Faruq (kanan) menjelaskan cara pengurusan pindah memilih kepada seorang warga asal Surabaya, Mahendra, di Kantor KPU Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Kamis (14/3/2019). KPU Kota Singkawang memfasilitasi warga dari daerah lain untuk mengurus formulir A5 agar dapat menggunakan hak pilihnya di Kota Singkawang saat Pemilu 2019 mendatang dengan menyediakan layanan pindah memilih. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/ama.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.75 MB
Disiarkan
14/03/2019 20:05 WIB
Fotografer
Jessica Helena Wuysang
Editor
Audy Mirza Alwi