DEPORTASI WNA MALAYSIA DAN PAPUA NUGINI
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Makassar Andi Pallawarukka (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait deportasi dua warga negara asing di Kantor Imigrasi kelas I Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (15/3/2019). Kantor Imigrasi kelas I Makassar akan mendeportasi dua warga negara asing yakni warga negara asal Malaysia berinisial MFBF dan warga negara asal Papua Nugini berinisial RA karena melanggar UU Keimigrasian dan perundang-undangan yang berlaku. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/wsj.
Foto Terkait