LAPORKAN KEKAYAAN
JAKARTA,19/1 - LAPORKAN KEKAYAAN. Wakil Ketua KPK M Jasin (tengah) bersama mantan menteri kabinet Indonesia Bersatu I (dari kiri) Rachmat Witoelar, MS Kaban, Fahmi Idris dan Andi Mattalata saat jumpa pers usai melaporkan kekayaannya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (19/1). Penyelenggara negara diwajibkan melaporkan kekayaan mereka ke KPK pada awal, tengah dan akhir masa jabatan sesuai dengan UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/hp/10.
Foto Terkait