VONIS MATI PENYELUNDUP SABU DI ACEH

  • 18 Maret 2019 17:50 WIB
Terdakwa Mahyudin yang merupajan anggota kelompok jaringan penyelundupan narkoba jenis sabu dari Malaysia mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (18/3/2019). Dalam persidangan tersebut, empat terdakwa dijatuhi hukuman mati yakni Mahyudin, Abdul Hana, Azhari dan Albakir, sedangkan seorang terdakwa lainnya, Razali dihukum seumur hidup dalam kasus penyelundupan sabu sebanyak 50 kilogram dari Malaysia. ANTARA FOTO/Ampelsa/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2670
Ukuran Berkas
2.14 MB
Disiarkan
18/03/2019 17:50 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor
Andika Wahyu