SIDANG VONIS BAYU KRISTANTO
Terpidana selaku mantan Manager Merger dan Akuisisi Direktorat Hulu PT Pertamina Persero, Bayu Kristanto menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2019). Bayu divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama.
Foto Terkait