PENERTIBAN APK CAPRES ZONA TERLARANG
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mencopot alat peraga kampanye (APK) Capres-Cawapres Prabowo-Sandi saat penertiban di jalan Protokol pusat Kota Lhokseumawe, Aceh, Selasa (19/3/2019). Panwaslih dan Satpol PP dikawal TNI-Polri kota setempat melakukan penertiban APK Pemilu 2019 yang melanggar aturan KPU karena dipasang di zona terlarang "white area" di Aceh. ANTARA FOTO/Rahmad/pd.
Foto Terkait