HUKUM CAMBUK PELANGGAR SYARIAT ISLAM
Terpidana pelanggar syariat Islam dieksekusi hukuman cambuk di depan umum setelah mendapat putusan dari Mahmakah Syariah di Banda Aceh, Aceh, Rabu (20/3/2019). Mahkamah Syariah menvonis empat hingga 19 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan terhadap 10 warga yang terbukti melanggar peraturan daerah (qanun) Nomor 6/2014 tentang hukum jinayat. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/aww.
Foto Terkait