BADAN POM MUSNAHKAN KOSMETIK ILEGAL

  • 20 Maret 2019 20:55 WIB
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Penny K. Lukito (kanan) didampingi Deputi Bidang Penindakan , Hendri Siswadi (kiri) memeriksa sejumlah produk kosmetik, obat dan pangan ilegal saat pemusnahan di Banda Aceh, Rabu (20/3/2019). Badan POM memusnahkan sebanyak 58.125, produk dalam negeri dan produk impor berupa kosmetik, obat, pangan dan obat tradisional mengandung bahan kimia berbahaya senilai 1,262 miliar hasil penindakan dan pemeriksaan tahun 2018 di Aceh. ANTARA FOTO/Ampelsa/pd.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2670x4000
Ukuran Berkas
2.16 MB
Disiarkan
20/03/2019 20:55 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor
Pandu Dewantara