SIDANG PUTUSAN LUCAS

  • 20 Maret 2019 21:10 WIB
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi, Lucas (kedua kiri) bergegas seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/3/2019). Pengacara Lucas divonis 7 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti bersalah merintangi penyidikan KPK atas kasus dugaan korupsi Eddy Sindoro. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pd.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2496x1664
Ukuran Berkas
1.32 MB
Disiarkan
20/03/2019 21:10 WIB
Fotografer
Rivan Awal Lingga
Editor
Pandu Dewantara