SIDANG PUTUSAN LUCAS
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi, Lucas (kedua kiri) bergegas seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/3/2019). Pengacara Lucas divonis 7 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti bersalah merintangi penyidikan KPK atas kasus dugaan korupsi Eddy Sindoro. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pd.
Foto Terkait