KASUS PENGGELAPAN BARANG BUKTI NARKOTIKA

  • 21 Maret 2019 18:35 WIB
Oknum Kepolisian Resort Aceh Timur menjalani sidang perdana dalam kasus penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Kamis (21/3/2019). Sebanyak delapan oknum kepolisian setempat yang terdiri dari lima oknum Satuan Reserse Narkoba dan tiga oknum Polisi air dan udara (Polairud) terlibat menghilangkan tiga kilogram barang bukti dari 22 kilogram narkotika jenis sabu hasil sitaan pada Maret 2018 lalu. ANTARA FOTO/Zamzami/Syf/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.37 MB
Disiarkan
21/03/2019 18:35 WIB
Fotografer
Syifa Yulinnas
Editor
Fanny Octavianus