KASUS PENGGELAPAN BARANG BUKTI NARKOTIKA
Oknum Kepolisian Resort Aceh Timur menjalani sidang perdana dalam kasus penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Kamis (21/3/2019). Sebanyak delapan oknum kepolisian setempat yang terdiri dari lima oknum Satuan Reserse Narkoba dan tiga oknum Polisi air dan udara (Polairud) terlibat menghilangkan tiga kilogram barang bukti dari 22 kilogram narkotika jenis sabu hasil sitaan pada Maret 2018 lalu. ANTARA FOTO/Zamzami/Syf/foc.
Foto Terkait