KORBAN LUMPUR LAPINDO.

  • 20 Juli 2007 18:00 WIB
SIDOARJO, 20/7 - KORBAN LUMPUR LAPINDO. Sebanyak 231 KK korban lumpur panas Lapindo diproses untuk mendapatkan ganti rugi uang muka 20 persen oleh petugas dari PT. Minarak Lapindo Jaya di kantor bekas BTPN Sidoarjo, Jawa Timur Jum'at (20/7). Warga korban lumpur Lapindo meminta agar PT. Lapindo Brantas tidak menunda-nunda pembayaran uang muka ganti rugi dan segera menstranfer uang muka ke rekening bank setelah mereka menandatangani berkas pembayaran ganti rugi. FOTO ANTARA/Hadiyanto/Koz/nz/07.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1361
Ukuran Berkas
218.83 KB
Disiarkan
20/07/2007 18:00 WIB
Fotografer
Hadiyanto
Editor