KORBAN LUMPUR LAPINDO.
SIDOARJO, 20/7 - KORBAN LUMPUR LAPINDO. Sebanyak 231 KK korban lumpur panas Lapindo diproses untuk mendapatkan ganti rugi uang muka 20 persen oleh petugas dari PT. Minarak Lapindo Jaya di kantor bekas BTPN Sidoarjo, Jawa Timur Jum'at (20/7). Warga korban lumpur Lapindo meminta agar PT. Lapindo Brantas tidak menunda-nunda pembayaran uang muka ganti rugi dan segera menstranfer uang muka ke rekening bank setelah mereka menandatangani berkas pembayaran ganti rugi. FOTO ANTARA/Hadiyanto/Koz/nz/07.
Foto Terkait