PEMBERLAKUAN TARIF BARU OJEK DARING
Sejumlah pengemudi ojek daring menunggu penumpang di depan Stasiun Sudirman, Jakarta, Senin (25/3/2019). Kementerian Perhubungan per Senin (25/3) menetapkan tarif baru ojek daring dengan rincian tarif batas bawah yang diberlakukan untuk zona I Rp 1.850, zona II Rp 2.000 dan zona III Rp 2.100, sedangkan biaya jasa batas atas yang diberlakukan untuk zona I ialah Rp 2.300, zona II Rp 2.500 dan zona III Rp 2.600. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama.
Foto Terkait