IRWANDI YUSUF DITUNTUT 10 TAHUN PENJARA

  • 25 Maret 2019 21:45 WIB
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/3/2019). Irwandi Yusuf dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum karena menerima suap dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi dan menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Aceh. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
2.7 MB
Disiarkan
25/03/2019 21:45 WIB
Fotografer
Hafidz Mubarak A
Editor
Audy Mirza Alwi