ROKOK ILEGAL
SURABAYA, 25/1 - ROKOK ILEGAL. Kabid P2 (Penindakan dan Penyidikan) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jatim, Hari Budi Wicaksono, menunjukkan cukai dan rokok palsu di kantor Bea Dan Cukai Jatim, Surabaya, Senin (25/1). Dirjen Bea dan Cukai Jatim berhasil mengamankan 122.650 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek dengan potensi kerugian negara dari cukai sebesar Rp. 549 juta. Rokok beserta cukai palsu itu dibuat di beberapa daerah di Jatim dan akan dikirim ke Banjarmasin dan Manado.FOTO ANTARA/Bhakti Pundhowo/ss/ama/10
Foto Terkait