PEMUSNAHAN MINUMAN KERAS IMPOR ILEGAL

  • 26 Maret 2019 15:50
Petugas menata ribuan botol minuman keras (miras) impor ilegal sebelum dimusnahkan di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (26/3/2019). Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya memusnahkan sekitar 50.664 botol miras impor ilegal berbagai merk yang merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan berstatus inkracht. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/pras.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
2.34 MB
Disiarkan
26/03/2019 15:50 WIB
Fotografer
Didik Suhartono
Editor
Prasetyo Utomo