KASUS PEMBUNUHAN WARTAWAN
DENPASAR, 26/1 - KASUS PEMBUNUHAN WARTAWAN. Terdakwa kasus pembunuhan wartawan, I Nyoman Susrama (tengah) mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Nyoman Sucitrawan SH dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (26/1). Susrama dituntut hukuman mati karena dinilai terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap wartawan harian Radar Bali, A.A Narendra Prabangsa yang memberitakan penyimpangan proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangli. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/ed/nz/10.
Foto Terkait