KASUS PERDAGANGAN SATWA DILINDUNGI

  • 27 Maret 2019 15:55 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti satwa saat ungkap kasus perdagangan satwa dilindungi di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (27/3/2019). Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap delapan tersangka atas kasus dugaan memperdagangkan satwa dilindungi dan mengamankan sejumlah barang bukti satwa dilindungi, diantaranya lima ekor Komodo (Varanus Komodoensis), satu ekor Binturong (Arctictis Binturong), satu ekor Kakatua Jambul Kuning (Cacatua Sulphurea), satu ekor Kakatua Maluku (Cacatua Molucensis), lima ekor Burung Nuri Bayan (Elcectus Roratus), lima ekor Perkici Flores (Trichoglassus Weberi), dan tujuh ekor Lutung Budeng (Trachypithecus Auratus). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
2.13 MB
Disiarkan
27/03/2019 15:55 WIB
Fotografer
Didik Suhartono
Editor
Andika Wahyu