SIDANG PERDANA PENYEBAR VIDEO MA'RUF AMIN BERKOSTUM SINTERKLAS
Terdakwa Safwan bin Muhammad Dahlan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus penyebaran video Ma'ruf Amin berkostum sinterklas pada sidang perdana Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Aceh, Rabu (27/3/2019). JPU menjerat terdakwa dengan tiga dakwaan alternatif dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. ANTARA FOTO/Rahmad/aww.
Foto Terkait