SIDANG PERDANA PENYEBAR VIDEO MA'RUF AMIN BERKOSTUM SINTERKLAS

  • 27 Maret 2019 17:50 WIB
Terdakwa Safwan bin Muhammad Dahlan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus penyebaran video Ma'ruf Amin berkostum sinterklas pada sidang perdana Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Aceh, Rabu (27/3/2019). JPU menjerat terdakwa dengan tiga dakwaan alternatif dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. ANTARA FOTO/Rahmad/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4002x2668
Ukuran Berkas
352.19 KB
Disiarkan
27/03/2019 17:50 WIB
Fotografer
Rahmad
Editor
Andika Wahyu