HERCULES DIVONIS DELAPAN BULAN PENJARA
Terdakwa Hercules Rosario Marshal (tengah) memasuki mobil tahanan seusai mengikuti sidang putusan kasus dugaan penguasaan lahan PT Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019). Majelis hakim memvonis Hercules dengan hukuman delapan bulan penjara dipotong masa tahanan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Foto Terkait