HERCULES DIVONIS DELAPAN BULAN PENJARA

  • 27 Maret 2019 18:50 WIB
Terdakwa Hercules Rosario Marshal (tengah) memasuki mobil tahanan seusai mengikuti sidang putusan kasus dugaan penguasaan lahan PT Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019). Majelis hakim memvonis Hercules dengan hukuman delapan bulan penjara dipotong masa tahanan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
1.7 MB
Disiarkan
27/03/2019 18:50 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Andika Wahyu