HERCULES DIVONIS DELAPAN BULAN PENJARA

  • 27 Maret 2019 18:50 WIB
Terdakwa Hercules Rosario Marshal (kiri) berkonsultasi dengan kuasa hukumnya saat sidang putusan terkait kasus dugaan penguasaan lahan PT Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019). Majelis hakim memvonis Hercules dengan hukuman delapan bulan penjara dipotong masa tahanan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.37 MB
Disiarkan
27/03/2019 18:50 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Andika Wahyu