KASUS TINDAK PIDANA PEMILU DI NTB
Ketua Bawaslu NTB Muhammad Khuwailid (kiri) didampingi Kepala Divisi Pengawasan Bawaslu NTB Umar Ahmad Seth (kanan) menyampaikan keterangannya saat Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Dalam Pemilu Tahun 2019 di Kantor Bawaslu NTB di Mataram, Kamis (28/3/2019). Menurut data Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Bawaslu NTB telah menyelesaikan sebanyak tujuh tindak pidana pelanggaran Pemilu 2019 di wilayah NTB dengan berbagai macam pelanggaran seperti menjanjikan uang saat kampanye, penggunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan Pemilu yang melibatkan ASN, Caleg, tim kampanye dan kepala daerah. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/wsj.
Foto Terkait