SIDANG VONIS MUSLIM SIMBOLON DAN SONNY FIRDAUS

  • 2 April 2019 16:20 WIB
Terdakwa kasus suap DPRD Sumut Sonny Firdaus seusai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/4/2019). Keduanya divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp.200 juta subsider tiga bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp.392,5 juta untuk Muslim Simbolon dan Sonny Firdaus sebesar Rp.250 juta serta mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah selesai menjalani pidana pokok karena terbukti menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.96 MB
Disiarkan
02/04/2019 16:20 WIB
Fotografer
Dhemas Reviyanto
Editor
Hermanus Prihatna