KENAIKAN TARIF BATAS BAWAH PESAWAT
Pesawat udara berada di landasan pacu Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (3/4/2019). Kementerian Perhubungan menetapkan tarif batas bawah maskapai penerbangan berjadwal kelas ekonomi dari 30 persen menjadi paling rendah sebesar 35 persen dari tarif batas atas untuk perlindungan konsumen dan persaingan sehat industri penerbangan. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.
Foto Terkait