PUTUSAN KASUS SUAP MANTAN BUPATI MOJOKERTO
Terdakwa Mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan (kanan) mantan Direktur PT Sumawijaya, Achmad Suhawi (tengah) mantan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia/Protelindo) Onggo Wijaya (kiri) menjalani sidang putusan terkait kasus suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 sebesar Rp2,7 miliar kepada Mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (4/4/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis Ahmad Subhan dengan pidana dua tahun delapan bulan dan denda Rp 150 juta subsider kurungan selama enam bulan serta pencabutan hak politik selama tiga tahun dan Onggo wijaya dua tahun enam bulan dan denda Rp 100 juta subsider kurungan selama tiga bulan dan Achmad Suhawi dua tahun enam bulan dan denda Rp 150 juta subsider kurungan selama empat bulan ANTARA FOTO/Umarul Faruq/pd.
Foto Terkait