KABULKAN PERMOHONAN
JAKARTA, 1/2 - KABULKAN PERMOHONAN. Tayangan pada monitor saat Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD membacakan amar putusan uji materi pasal 6 ayat (2) UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/2). Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian dan menyatakan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua periode 2009-2014 sebanyak 56 anggota sah menurut hukum, ditambah 11 anggota yang diangkat berdasarkan Peraturan Daerah Khusus sebagaimana amar putusan tersebut dan berlaku hanya sekali (einmalig) untuk periode 2009-2014. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ed/mes/10.
Foto Terkait