VONIS EMPAT TAHUN PENJARA UNTUK HADI SETIAWAN

  • 4 April 2019 20:40
Terdakwa kasus dugaan suap hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Medan Merry Purba, Hadi Setiawan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4/2019). Majelis hakim memvonis Hadi Setiawan dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti membantu pengusaha Tamin Sukardi menyuap Merry Purba untuk melancarkan perkaranya di Pengadilan Tipikor Medan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2873
Ukuran Berkas
2.22 MB
Disiarkan
04/04/2019 20:40 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor
Widodo S Jusuf