VONIS ENAM TAHUN PENJARA UNTUK TAMIN SUKARDI

  • 4 April 2019 22:00 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap kepada Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Negeri Medan Merry Purba, Tamin Sukardi (kanan) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4/2019). Majelis hakim memvonis Tamin Sukardi dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menyuap Hakim Adhoc Tipikor PN Medan Merry Purba untuk melancarkan perkaranya di Pengadilan Tipikor Medan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2241x3000
Ukuran Berkas
1.08 MB
Disiarkan
04/04/2019 22:00 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor
Widodo S Jusuf