VONIS ENAM TAHUN PENJARA UNTUK TAMIN SUKARDI
Terdakwa kasus dugaan suap kepada Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Negeri Medan Merry Purba, Tamin Sukardi (kanan) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4/2019). Majelis hakim memvonis Tamin Sukardi dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menyuap Hakim Adhoc Tipikor PN Medan Merry Purba untuk melancarkan perkaranya di Pengadilan Tipikor Medan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.
Foto Terkait